Oleh: Kasmi’an Sag MH Lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk yang mencabut Huwelijksordonnatie S. 1929 Nomor 348 jo S. 1931 Nomor 467 dan Vorstenlandsche Huwelijksordonnatie S. 1933 Nomor 98 menjadi bukti sejarah bahwa ihwal pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk, selanjutnya disebut NTR, di Indonesia selangkah lebih maju dan […]
The post Legalitas Pencatatan Nikah: Talak dan Rujuk di Indonesia appeared first on Suara Nahdliyin.
https://ouo.io/owzHas


Leave a comment